Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043

    Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043

    Way Kanan - Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043. bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Selasa, 7 Februari 2023

    Hadir Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten, Anggota Forkopimda Kabupaten, Kepala Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten, Peserta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan.
     
    Dalam sambutan nya Bupati menyampaikan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 
    Bahwa penyelenggaraan penataan ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudahan berusaha. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 ini memuat:
    1. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
    2. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
    3. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
    4. Kawasan Strategis Kabupaten
    5. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, dan
    6. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten.

    Tahapan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 melalui proses yang cukup panjang, meliputi:

    1. Pada Tahun 2016 
    Peninjauan Kembali Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan.
    2. Pada Tahun 2017,  
    Penyusunan Materi Teknis RTRW Kabupaten Way Kanan.
    3. Pada Tahun 2018
    a. Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan.
    b. Penyusunan KLHS Revisi RTRW 
    dengan Surat Validasi Nomor 666/380.1/KLHS/V.10/2019, tanggal 3 Juni 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
    4. Pada Tahun 2019 
    Sinkronisasi Peta Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
    5. Pada Tahun 2020 sampai pertengahan Tahun 2021

    a. Menyesuaikan Dinamika Perubahan Peraturan Per Undang-Undangan dengan Menyesuaikan Muatan Materi Teknis dan Ranperda serta Informasi Geospasial Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan.
    b. Mendapatkan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan pada tanggal 9 Maret 2020 Tentang Pengajuan Persetujuan Substansi Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan.
    c. Mendapatkan Berita Acara/Rekomendasi Gubernur pada tanggal 30 Agustus  2021 melalui Rapat Pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Lampung untuk dapat diproses lebih lanjut.

    6. Pada pertengahan Tahun 2021 sampai akhir Tahun 2022 Berproses untuk mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia meliputi:

    a. Tahap Pra Rapat Lintas Sektor
    Penyesuaian terhadap regulasi tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Basis Data Peta.
    b. Rapat Lintas Sektor
    Rapat Lintas Sektor pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 dilakukan pada tanggal 15-16 November 2022 di Jakarta.
    c.  Pasca Rapat Lintas Sektor.
    1) Mendapat Surat Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 pada tanggal 29 Desember 2022.
    2) Mendapatkan Bertita Acara Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 pada tanggal 2 Februari 2023 di Jakarta.

    Setelah mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, maka proses penyusunan Rancangan Peraturan 
    Daerah Tentang Rencana Tata Ruang 
    Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 akan melalui beberapa tahapan kembali sampai ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan, antara lain:
    1. Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043, yang kita laksanakan pada hari ini;
    2. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 kepada Gubernur  Cq. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung untuk dievaluasi dan fasilitasi konsultasi di Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum Provinsi Lampung untuk mendapatkan Nomor Registrasi;
    3. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 oleh Bupati Way Kanan.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 69 ayat (5), bahwa Legislasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 

    "Oleh karenanya, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama kita semua agar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 ini dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan".harap Bupati Adipati.

    Diakhir sambutannya Bupati Adipati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD kabupaten Way Kanan yang telah menjalin kerjasama dengan baik.

    "Saya mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, yang telah menjalin kerjasama yang baik selama ini dalam mendukung program pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan tercinta ini".ucap Bupati Adipati.

    Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota FORKOPIMDA dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang telah berperan aktif, berpartisipasi serta mendukung dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043.

    "Semoga upaya pembangunan yang kita lakukan melalui Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 ini, dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan perkembangan Kabupaten Way Kanan tercinta ini, menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera. Aamiin ya robbal alamin"tutup Bupati.(tr)

    way kanan lampung
    AftisarPutra

    AftisarPutra

    Artikel Sebelumnya

    KPU Way Kanan Tetapkan 5 Dapil dengan Alokasi...

    Artikel Berikutnya

    Pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Way Kanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispora dan FABEM Bandung Bahas Indeks Pembangunan, Kemajuan Bangsa Ditangan Pemuda 
    Meriahkan HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Senam Dan Jalan Santai
    Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
    Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial

    Ikuti Kami